Dua Minggu Jabat Kalapas Cipinang, Prayer Manik Beri Motivasi ke WBP


Dua Minggu Jabat Kalapas Cipinang, Prayer Manik Beri Motivasi ke WBP

Jakarta Timur - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang EP Prayer Manik langsung mengumpulkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah ia menduduki Lapas tersebut selama dua Minggu.

"Kita melakukan ini untuk tatap muka dengan para WBP yang sekarang menjalani masa tahanan mereka di Lapas Cipinang," Kata EP Prayer Manik saat dihubungi melalui selularnya, Selasa (24/10/2023).

Mantan Kalapas Labuhan Ruku ini mengaku hal ini ia lakukan dihadapan 3000 WBP Lapas 1 Cipinang sebagai ajang perkenalan kepada para WBP. "Dalam kegiatan tatap muka ini, kita memberikan bimbingan dan motivasi," ujarnya.

Selain itu, sambung pria yang akrab disapa Prayer Manik ini dihadapan 3000 WBP Lapas 1 Cipinang, ia juga menyampaikan tentang keamanan, ketertiban kepada para warga binaan. "Di sini, kami lah keluarga kalian. Karena kalian di sini merupakan tanggungjawab kami. Apabila kalian sakit, kami lah orang pertama yang memberikan kalian pertolongan seperti membawa kalian untuk memeriksa kesehatan agar tidak berkelanjutan sakitnya," terang Kalapas 1 Cipinang EP Prayer Manik.

Dalam kegiatan ini juga, sambungnya pihaknya juga mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban para WBP di Lapas 1 Cipinang. "Kita juga sosialisasi tentang UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ujarnya.

Di mana dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Dalam undang-undang pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terbaru. "Khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan," terangnya.

EP Prayer Manik berharap dengan kegiatan ini para WBP bisa mengerti hak dan kewajiban nya selama menjalani masa hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan. (*)

Sumber Sumutterkini.com

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel