Anies-Muhaimin Kena Tegur di Acara Rakornas Bawaslu Soal Ajakan Memilih

Anies-Muhaimin Kena Tegur di Acara Rakornas Bawaslu Soal Ajakan Memilih

JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies-Muhaimin ditegur oleh Bawaslu di acara Rakornas Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu 2024, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Momen ini terjadi ketika pasangan Anies-Muhaimin dipersilakan oleh pembawa acara menaiki panggung untuk menyampaikan sambutan. Tampak Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dengan tergesa-gesa naik ke atas panggung menghadiri keduanya.

Perbincangan pun terjadi antara Rahmat dan Anies. Sementara Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat hanya tertawa mendengar perbincangan tersebut.

Ternyata Anies mendapat teguran dari Rahmat. Keduanya diingatkan agar tidak menyuarakan ajakan memilih ketika memberi sambutan karena masa kampanye akan baru dimulai pada 28 November esok.

"Nggak boleh ngajak milih katanya, ya," kata Anies menirukan ucapan Rahmat.

Anies pun lalu memastikan bahwa tidak akan ada menyuarakan ajakan memilih ketika memberi kata sambutan ataupun ajakan memilih melalui pantun. Dia pun mengapreasi Rahmat yang telah menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu dengan disiplin.

"Iya nggak ngajak milih pak ketua, aman pak ketua. Ya terima kasih ini Bawaslu nya luar biasa disiplin pak, membantu pencegahan," ujar Anies.

Seperti diketahui, pasangan Anies-Muhaimin menyuarakan ajakan memilih ketika memberi kata sambutan usai pengundian dan penetapan nomor urut di KPU. Anies-Muhaimin mendapat nomor urut 1 dalam pengundian dan penetapan yang digelar di Gedung KPU, Selasa 14 November 2023 malam.

Dihadapan Bawaslu yang turut hadir dalam acara tersebut, Cak Imin menyuarakan ajakan memilih melalui pantun. Anies mendapuk Cak Imin untuk memberi kata sambutan dalam kegiatan tersebut.

"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu," kata Cak Imin.

Pantun itu kemudian dinilai telah melanggar tahapan Pemilu yang terdapat di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana ajakan memilih atau kampanye hanya boleh dilakukan sejak dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel