Gibran Jadi Cawapres, Puan Maharani Kepo Terkait Jokowi Akan Tetap Pilih Ganjar atau Tidak saat Pilpres 2024?

Gibran Jadi Cawapres, Puan Maharani Kepo Terkait Jokowi Akan Tetap Pilih Ganjar atau Tidak saat Pilpres 2024?


JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) RI Prabowo Subianto. Hal itu membuat banyak pertanyaan dari semua kalangan apakah Jokowi akan tetap memilih yang sudah disepakati atau tidak pada Pilpres 2024 mendatang.


Presiden RI Jokowi langsung angkat suara perihal putranya yang maju menjadi Cawapres dari Calon Presiden (Capres) RI Prabowo Subianto.


Mengenai apakah ia (Jokowi) akan mendukung putranya atau Capres Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan pada Pilpres 2024 mendatang? Jokowi terlihat memberikan jawaban fantastis.


Jokowi pun terlihat tidak gamblang menjawab pertanyaan yang pernah dilontarkan kepadanya oleh Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani perihal dukungan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Ia pun memberikan jawaban dirinya akan mendukung semuanya asal untuk kebaikan Indonesia tercinta.


"Dukung semuanya untuk kebaikan negara ini," kata Presiden Jokowi, Minggu (5/11/2023).


Ia pun hemat bicara terkait dukungan terhadap satu pasangan calon (Paslon) Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.


Seperti diketahui, Puan Maharani beberapa waktu lalu sempat meminta wartawan untuk bertanya kepada Jokowi perihal dukungan terhadap Ganjar Pranowo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengindahkan satu gugatan yang membuat Gibran Rakabuming Raka, berpeluang didaftarkan sebagai Cawapres.


"Pertanyaan tersebut harus ditanyakan ke Pak Jokowi bukan ke saya. Jadi, nanti tanya ya kalau Presiden sudah pulang. Masih mendukung Pak Ganjar Pranowo atau punya pilihan lain. Tolong ditanyakan. Karena saya juga mau tahu jawabannya," tegas Puan Maharani.


Seperti diketahui, Gibran dan Prabowo Subianto resmi menjadi pasangan terakhir yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) lalu.


Gibran dapat maju ke Pilpres 2024 setelah MK mengeluarkan putusan syarat Capres dan Cawapres adalah berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. (*)


#prabowosubianto #Gibranrakabumingraka #capres #cawapres


Sumber Nusantaraterkini.co

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel