Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Diperiksa Bareskrim Polri

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menggelar pemeriksaan kepada beberapa saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri.

Dalam pemeriksaan itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang, menjadi orang pertama yang mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan, Kamis (30/11/2023) pukul 13.45 WIB.

Saut mengaku, sebetulnya dirinya sudah dipanggil Bareskrim sejak beberapa hari yang lalu.

"Sebenarnya saya hari ini sudah dipanggil Bareskrim lebih dari 4 hari ya. Namun saya ke Padang terlebih dahulu ke Universitas Andalas," katanya kepada wartawan.

Amatan wartawan, Saut sedikit terlambat dari jadwal panggilan Bareskrim yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Dia menyebutkan, kedatangannya untuk memberikan keterangan soal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.

"Ya persiapannya kan kalo pasal 12 E besar (UU Tipikor) ini kan memaksa ya. Ya bisa hukuman seumur hidup," tandasnya.

Diketahui, Polda Metro telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Namun, hingga kini Firli Bahuri belum ditahan ataupun diperiksa sebagai tersangka.

Firli dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023). Adapun Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel