Kasus Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol Terungkap, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku
Kasus Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol Terungkap, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku
SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel penerangan Jalan Tol.
Keduanya berinisial ER (34) warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, dan H (29) warga Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sergai dari lokasi berbeda saat melarikan diri, Sabtu (4/11/2023)
"Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel penerangan Jalan Tol, dari lokasi berbeda," katanya, Senin (6/11/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu, Minggu (9/7/2023) pukul 04.58 WIB. Saat itu petugas keamanan jalan tol melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) telah mati.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel PJJ dan kabel power di beberapa titik yang ada di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu telah hilang.
Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp84,265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai dengan nomor LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.
"Kasus ini merupakan atensi perhatian khusus Bapak Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, karena Jalan Tol adalah objek vital nasional yang berguna bagi orang banyak," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Namun baru pada pada tanggal 4 November pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain," ujarnya.
Brimen membeberkan, dari tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti, berupa pisau carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Brimen juga menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co
Belum ada Komentar
Posting Komentar