Sah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta
Senin, 27 November 2023
Tulis Komentar
Sah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta
JAKARTA - Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Abdul Wachid mengesahkan BPIH 2024 per jamaah sebesar Rp 93,4 Juta.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Ketua Panja BPIH Pemerintah dan Kepala Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2024, Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410,286," kata Abdul.
Dia menjelaskan, biaya ini termasuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37,3 Juta atau sebesar 40 persen.
"Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp8,2 triliun," tambahnya.
Selain itu, biaya Rp93,4 Juta juga termasuk biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 Juta atau sebesar 60 persen.
"Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," tutur Abdul.
Abdul menambahkan terkait dengan Bipih, dibayar jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.
Selain itu, Panja Kemenag RI akan bekerjasama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH demi memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 2024, sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co
JAKARTA - Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Abdul Wachid mengesahkan BPIH 2024 per jamaah sebesar Rp 93,4 Juta.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Ketua Panja BPIH Pemerintah dan Kepala Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2024, Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410,286," kata Abdul.
Dia menjelaskan, biaya ini termasuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37,3 Juta atau sebesar 40 persen.
"Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp8,2 triliun," tambahnya.
Selain itu, biaya Rp93,4 Juta juga termasuk biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 Juta atau sebesar 60 persen.
"Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," tutur Abdul.
Abdul menambahkan terkait dengan Bipih, dibayar jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.
Selain itu, Panja Kemenag RI akan bekerjasama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH demi memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 2024, sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co
Belum ada Komentar
Posting Komentar