Satu Bantal Beda Mimpi, Ini Perbedaan Dasar KIS dan BPJS

Satu Bantal Beda Mimpi, Ini Perbedaan Dasar KIS dan BPJS

JAKARTA - Ternyata Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki perbedaan mendasar. Walaupun keduanya sama-sama menghadirkan jaminan akses untuk pelayanan kesehatan.

Seperti dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Rabu (1/11/2023), bahwa KIS dan BPJS Kesehatan dianggap dua produk yang sama. Kendati anggapan tentang kedua program pemerintah tersebut bukan berarti salah karena keduanya sama-sama menghadirkan jaminan akses pelayanan kesehatan untuk semua kalangan.

Kendati, keduanya tetap memiliki perbedaan yang mendasar. Bak pepatah berkata walaupun satu bantal tetapi beda mimpi.

KIS hanya diberikan kepada warga miskin yang tercatat sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Artinya, pemegang KIS tidak membayar uang sepeserpun alias gratis, biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara BPJS Kesehatan merupakan amanat dari Undang-undang (UU) yang bebas dimiliki setiap kalangan masyarakat namun membayar kewajiban premi per bulan. Setiap kelas dibebankan biaya bulanan yang berbeda.

Selanjutnya, KIS merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Sementara BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan.

Kemudian, KIS hanya diperuntukkan bagi seseorang dengan kondisi ekonomi sangat lemah. Sementara BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan diwajibkan bagi setiap warga negara Indonesia baik yang mampu ataupun tidak.

Ketiga, KIS dapat digunakan di mana saja, baik di klinik, Puskesmas dan di rumah sakit manapun yang ada di Indonesia. Sementara BPJS Kesehatan penggunaannya hanya berlaku di klinik, Puskesmas hingga rumah sakit yang telah didaftarkan saja.

Keempat, KIS dapat digunakan untuk pencegahan selain untuk pengobatan. Sementara BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.

Terakhir, KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sementara BPJS Kesehatan pesertanya diwajibkan membayar iuran per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan.

Meski begitu, yang tetap harus dipahami bahwa KIS dan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang sama. Yakni, sama-sama untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia.

Sumber: Sumutterkini.com


Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel