Sempat Kabur ke Riau, Buronan Curanmor Diringkus Polisi Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Sempat Kabur ke Riau, Buronan Curanmor Diringkus Polisi Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

SERGAIPolres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang buronan (DPO) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur ke luar Provinsi Riau.

Pelaku tersebut adalah IF (20) warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

"Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sergai. Tersangka IF (20) yang sudah setahun DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi" ungkap Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Kamis (2/11/2023).

Brimen menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai saat bersembunyi di kolong tempat tidur di rumahnya, Senin (30/10/2023).

Sebelum dilakukan penangkapan, kata Brimen, petugas yang telah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya.

"Sehingga kemudian Kanit Reskrim Polsek Firdaus bersama personel langsung mengamankannya," jelasnya.

Brimen menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (26/6/2022) pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku mencuri sejumlah barang milik korban Sarmidi (46) berupa sepeda, sepasang sepatu, tabung gas dan sepeda motor Honda Revo usai masuk dari pintu dapur yang dicongkel secara paksa.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya dengan bukti laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022.

"Selanjutnya petugas merespons laporan korban dengan melakukan olah TKP serta penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," katanya.

Setelah itu, sambung Breman, pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga ke luar daerah. Namun saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan 1 orang pelaku, yakni BT (23) yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi.

"Sedangkan IF (20) saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau, sehingga menjadi DPO," ujarnya.

Oleh karena itu, Brimen menambahkan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Dalam kesempatan ini, dia juga menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga selalu terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.

"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (*)

Sumber Sumutterkini.com

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel