AKBP Oxy Yudha Pratesta Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

AKBP Oxy Yudha Pratesta Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Wilayah hukum (Wilkum) Polres Sergai.

"Komitmen itu kita buktikan dengan penindakan yang kita lakukan terhadap para pelaku perjudian," ungkapnya, Rabu (27/12/2023).

Bahkan belum lama ini, jelas Oxy Yudha Pratesta, Satreskrim Polres Sergai juga berhasil meringkus dua juru tulis (jurtul) judi tebak angka (togel dan kim) dari lokasi dua berbeda.

Masing-masing berinisial S alias Men, warga Gang Remaja I Dusun XIV Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, dan Wa alias No warga Dusun II Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah.

"Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing, saat sedang menunggu pembeli nomor tebak angka," jelasnya.

Saat diamankan, sebut Oxy, dari tersangka S alias Men diamankan barang bukti berupa, 1 buku blok notes berisikan nomor tebakan, 1 buku tafsir mimpi, 1 pulpen, 1 tas pinggang warna hitam, serta uang tunai diduga hasil penjualan nomor tebakan sebanyak Rp180 ribu.

Sedangkan, dari tangan Wa alias No diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone, 1 buku blok notes berisikan nomor tebakan, serta uang tunai diduga hasil penjualan nomor yebakan sebanyak Rp113 ribu.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut di Satreskrim Polres Sergei dan sudah ada pelimpahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegasnya.

Sementara itu, terkait berita yang beredar di media sosial X (Twitter), soal adanya kegiatan judi tembak ikan di Perbaungan, Oxy menyebutkan pihaknya sudah menginformasikan ke Polsek Perbaungan untuk langsung dilakukan penindakan.

"Namun setelah tim turun ke lokasi, dari hasil pengecekan ternyata tempat yang diduga sebagai arena judi tembak ikan itu tidak ada," pungkasnya. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel