KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023, besok.
Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
"Kami umumkan pembentukan KPPS pada 11 Desember 2023, besok," kata anggota KPU Parsadaan Harahap.
Diketahui, dilansir dari laman nuonline pada Minggu (10/12/2023) pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2023) mendatang. Setelah masa pendaftaran selesai penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Di mana setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian satu ketua dan 6 anggota.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Warga yang berminat menjadi petugas KPPS harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.
Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Nantinya, mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.
Maka dari itu, nusantaraterkini.co mencoba menilik syarat agar bisa menjadi rujukan bagi kalian yang ingin mendaftar KPPS.
Syarat Daftar KPPS
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
- Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- Foto Copy KTP-El;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;
Jadwal Pendaftaran KPPS
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Adapun gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik hingga Rp1,1 juta.
Rincian lengkapnya sebagai berikut
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000
Semoga informasi ini bisa membantu kalian yang ingin mencoba peruntungan untuk bisa bergabung menjadi KPPS. Selamat mencoba. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co
Belum ada Komentar
Posting Komentar