Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Modus Operandi Ingin Karoke di Tebingtinggi

Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Modus Operandi Ingin Karoke di Tebingtinggi

SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang (Sergai) meringkus seorang pemuda karena diduga menggelapkan dan menjual satu unit mobil yang direntalnya.

Pemuda tersebut berinisial MM alias Landa (21) warga Jalan Sena, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Sedangkan teman tersangka berinisial G alias Guna (35) warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, masih buron.

"Tersangka MM merupakan terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Minggu (3/12/2023).

Edward menjelaskan, peristiwa itu berawal pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku Landa bersama Guna mendatangi rumah korban bernama Samsul Dalimunthe (57) warga Kecamatan Tanjung Beringin dengan maksud ingin merental mobil untuk pergi karoke ke Tebingtinggi.

"Korban menyetujui karena sebelumnya pelaku sudah sering membawa dan merental mobil kepada korban," jelasnya.

Selanjutnya, kata Edward, pelaku pun menyerahkan uang Rp100 ribu, kepada anak korban dengan alasan sebagai uang panjar dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada pukul 00.00 WIB.

Setelah itu, pada Jumat (17/11/2023) pukul 00.26 WIB, pelaku sempat menghubungi korban via WhatsApp dengan mengatakan bahwa pelaku tengah berada di Medan dan tidak jadi ke Tebingtinggi dengan alasan tempat karaoke tutup.

"Namun hingga pukul 18.16 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil dan tidak bisa dihubungi. Korban juga sempat mencoba menghubungi terlapor melalui facebook namun tidak bisa," jelasnya.

Edward menerangkan, korban yang merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melapor ke Polsek Tanjung Beringin dengan LP/B/88/XI/2023/SPKT /Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut/ tanggal 20 November 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku sehingga langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Landa kita amankan di rumah saudaranya di Sibolga tepatnya di Desa Sei Giring Suka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng," terangnya.

Dari hasil interogasi, kata Edward, ia mengaku jika mobil tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp31 juta. Hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk gaya hidup.

"Jadi, uang itu digunakan pelaku untuk gaya hidup dengan membeli cincin, baju dan lain-lainnya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Tanjung Beringin dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana," pungkasnya. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel