Polres Sergai Limpahkan Nakhoda Kapal Pengangkut PMI Ilegal ke Imigrasi
Polres Sergai Limpahkan Nakhoda Kapal Pengangkut PMI Ilegal ke Imigrasi
SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melimpahkan tekong (nahkoda) kapal berinisial MZ alias Rambo pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia ke Imigrasi Medan.
Sebelumnya, PMI diduga ilegal dari Malaysia sempat terdampar di kawasan perairan Kabupaten Sergai, di Pantai Kuala Puteri, Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Totalnya ada sebanyak 67 PMI yang tercatat dan sempat ditampung di Kantor Camat Pantai Cermin. Mereka terdiri dari 3 balita, 51 laki-laki dan 14 perempuan, berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti, NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Aceh, Medan Belawan dan Pekanbaru.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, Polres Sergai telah berhasil mengamankan setiap orang yang masuk ke Wilayah Hukum Polres Sergai.
"Terbukti pada saat kemarin di Pantai Cermin ada 67 orang yang diberitahukan kepada Polres Sergai, ada PMI yang masuk tanpa dokumen resmi," ucapnya, Kamis (11/1/2024).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (BP3MI), kemudian diserahterimakan ke BP3MI sebanyak 63 orang untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Jadi kemarin kita hanya menyerahkan 63 orang PMI ke BP3MI. Itu karena ada 4 orang PMI yang akan menjadi saksi, karena ada kapten kapal atau tekong berinisial MZ alias Rambo yang membawa 67 PMI yang akan dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Edward menyebutkan, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pihaknya menyerahkan 4 saksi dan satu orang tekong atau kapten kapal berinisial MZ yang membawa 67 PMI tanpa dokumen resmi ke Imigrasi Medan.
"Jadi kenapa kita serahkan ke Imigrasi?, karena dari hasil pendalaman dan penyelidikan Polres Serdang Bedagai, ternyata ada dugaan tindak pidana ke imigrasian terkait undang-undang No 6 tahun 2011," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Edward yang juga KBO Reskrim Polres Sergai, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi, dan tekong tersebut diserahkan ke imigrasi I Medan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Selain tekong, kita juga melimpahkan satu unit kapal yang digunakan sebagai alat angkut PMI yang datang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 67 PMI diduga ilegal dari Malaysia terdampar di kawasan perairan Kabupaten Sergai tepatnya di Pantai Kuala Puteri, Rabu (10/1/2024).
Pulahan PMI atau TKI dari Malaysia diduga tidak memiliki dokumen yang sah dan paspor untuk pulang ke Indonesia, dan ditemukan di Pantai Kuala Puteri setelah menggunakan satu kapal. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co
Belum ada Komentar
Posting Komentar