Cara Indonesia Antisipasi UEDR Terhadap Sawit Sebelum Berlaku pada 2025 Mendatang

Cara Indonesia Antisipasi UEDR Terhadap Sawit Sebelum Berlaku pada 2025 Mendatang

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengantisipasi UEDR agar sistem pertahanan sawit di Indonesia rampung dalam kurun waktu 3 bulan.

Ia mengatakan, sistem tersebut harus selesai sebelum peraturan anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) berlaku pada 2025 mendatang.

"Dalam waktu 3 bulan kalau bisa kita siapkan supaya bisa diumumkan sehingga bisa jadi gaung untuk UEDR," kata Airlangga Hartanto dilansir dari Nusantaraterkini.co pada Jumat (29/3/2024) dini hari.

Airlangga Hartanto mengaku sistem tersebut sudah mencakup aspek penelusuran terkait hasil perkebunan sawit di Indonesia. Dengan demikian, kata Airlangga Hartanto, sawit RI hasilnya bisa masuk Uni Eropa karena dijamin tidak berkaitan dengan penggundulan hutan.

"Ini akan menjadi defense mechanism kita terhadap serangan dari Uni Eropa," ujar Airlangga Hartanto. 

Masih dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian, sistem ini akan melibatkan lintas kementerian dan badan. Diantaranya Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit juga turut membantu.

Dikatakan Airlangga Hartanto, Badan Informasi Geospasial, Kementerian ATR, serta KLHK akan menyediakan data mengenai sawit. Kementerian Pertanian dan BPDPKS akan menyiapkan aturannya.

"Sistem ini akan membantu traceability terhadap petani sawit kita," ujar Airlangga Hartanto. Ia berharap sistem dan aturan tersebut akan selesai pada tahun ini. Pemerintah, sambung Airlangga Hartanto, bisa langsung mengumumkan bahwa sawit Indonesia bebas dari deforestasi. 

"Ini penting agar di dunia internasional kita tidak dipandang negatif lagi," harapnya.

Sumber Nusantaraterkini

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel